Imigrasi Tangkap Buronan China, Pelaku Penipuan Rugikan Rp220 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi menangkap buronan Interpol asal Republik Rakyat China (RRC) berinisial LQ. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai pada 1 Oktober 2024 saat terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas.
Diketahui, LQ diketahui secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY 100 miliar (atau sekitar Rp220 triliun) dari lebih dari 50.000 orang dengan janji palsu pembayaran pokok dan bunga dan pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6% hingga 10,1% sebagai umpan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 pada (26/9/2024) lalu. LQ menggunakan identitas penumpang bernama JOE LIN yang masuk ke Indonesia menggunakan Paspor kebangsaan Turki nomor U23358200.
"Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRC identik dengan profil salah satu penumpang, JOE LIN, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (10/10/2024).