Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 238.783 Rumah Rusak Imbas Bencana Sumatra, Anggaran Perbaikan Tembus Rp8,2 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun gegara Banjir Sumatra!

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:43:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun gegara Banjir Sumatra!
Jembatan putus akibat banjir di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Selasa (25/11/2025). (Foto: Dok. BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” imbuhnya.

Sementara itu Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menegaskan, pendaftaran gugatan itu didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Klausul itu mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar. Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materi, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

"Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00," kata Rizal.

Nilai fantastis itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Riza menekankan, gugatan itu sebagai bentuk menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah itu juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut