Kementerian PPPA Kawal Proses Hukum Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
"Lalu kemudian karena ini korbannya adalah usia 17 tahun dan itu masuk kategori anak maka pemenuhan hak korbannya juga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Nahar.
Oleh sebab, itu Nahar meminta agar proses hukum dilakukan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Dia juga berharap polisi memastikan pemeriksaan kasus ini memenuhi hak-hak anak, misalnya didampingi oleh penasihat hukum.
"Lalu kemudian diproses melalui tahapan sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak, oleh karena itu pemeriksaa ini juga harus memenuhi syarat itu," katanya.
Untuk diketahui, saat ini polisi telah menetapkan Mario yang merupakan anak dari pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan temannya Shane (19) sebagai tersangka.
Keduanya pun telah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan hukuman paling lama lima tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq