Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian PPPA Minta Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di RSHS Dihukum Berat

Selasa, 15 April 2025 - 15:14:00 WIB
Kementerian PPPA Minta Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di RSHS Dihukum Berat
Dokter PPDS tersangka pemerkosaan di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama. (Foto: Mujib Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) tersangka pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31) dihukum seberat-beratnya. Hal itu sudah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. 

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar, kemarin diwakili oleh Bu Wamen, agar diberikan sanksi seberat-beratnya yang memberikan efek jera," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). 

Dia menyatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk mendampingi korban. 

"Saat ini sedang melakukan pendampingan, pendampingan layanan kami berusaha memberikan layanan yang maksimal untuk korban," ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan sementara residensi prodi anestesiologi di RSHS buntut kasus tersebut. Tindakan itu dilakukan untuk evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem PPDS, khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad) di lingkungan RSHS.

"Langkah yang dilakukan Kemenkes tersebut sudah atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak Unpad sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran," lanjut keterangan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut