Kementerian Sosial Berhasil Bebaskan ODGJ yang Dipasung 20 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha Sukabumi berhasil mengevakuasi ODGJ bernama SL, 37 tahun. Pihaknya berupaya agar warga Cianjur yang mengalami gangguan jiwa ini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada pemasungan ODGJ, lalu menerjunkan tim respon darurat dari pekerja sosial dan penyuluh sosial,” ujar Kepala Balai Phala Martha Sukabumi Cup Santo, Jumat (16/7/2021).
Pekerja sosial dan penyuluh sosial pun berkoordinasi serta berkolaborasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rumah Pulih Jiwa. Hal ini agar mereka bergerak cepat mendatangi rumah SL di Kampung Selakopi Kecamatan Pamoyanan Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, SL dikurung di sebuah kamar kecil yang kotor dan berserakan sampah dengan kondisi sangat memprihatinkan dalam waktu puluhan tahun.
“SL dikurung kurang lebih 20 tahun di dalam kamar, karena sering pergi meninggalkan rumah. Ibunya sudah lanjut usia kerepotan mengawasi SL," ujar Ketua RT Kampung Selakopi Asep Suryana.