Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegiat Medsos Iwan Piliang Setuju 1 Orang 1 Akun Medsos dengan Identitas Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Kementrian PPPA Minta Kominfo Hapus Medsos Penyebar Pornografi

Kamis, 23 September 2021 - 04:20:00 WIB
Kementrian PPPA Minta Kominfo Hapus Medsos Penyebar Pornografi
Kemen PPPA meminta Kominfo untuk mentakedown aplikasi media sosial (medsos) penyebar pornografi (Ilustrasi pornografi dan pornoaksi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Kominfo untuk mentakedown aplikasi media sosial (medsos) penyebar pornografi. Hal ini dilakukan untuk menghapus kejahatan online pada perempuan dan anak.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, permintaan ini dilakukan setelah berkaca pada kasus selebgram perempuan, RR yang menyebarkan pornografi.

"Kemen PPPA juga mengimbau kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-takedown aplikasi-aplikasi seperti ini, dengan penegakan aturan melalui literasi digital dari hulu sampai ke hilir agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi," kata Ratna demikian dikutip pada laman resmi KemenPPPA, Kamis,(23/09/2021).

Ratna menambahkan, kejahatan online memberikan dampak yang sangat merugikan dan bersifat jangka panjang bagi perempuan dan anak, baik sebagai sebagai korban ataupun pelaku.

"Perbuatan RR yang membuat dan menyiarkan konten pornografi dan menawarkan layanan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata dia.

Hal ini dapat dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah sehingga minimnya keterampilan yang dimiliki dan memilih untuk memanfaatkan tubuhnya, trauma masa lalu atau kekerasan yang dialami di dalam keluarga maupun lingkungan.

"Serta keterpaksaan dari pihak lain sehingga RR terjebak dalam lingkaran tersebut," kata dia.
 
Seperti diketahui RR adalah selebgram cantik asal Jawa Barat. Dia ditangkap di Denpasar, Bali saat tengah melakukan live streaming dengan menampilkan konten pornografi di salah satu aplikasi media sosial.

RR mengeksploitasi dirinya sendiri guna mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.
 
Atas tindakannya, RR dijerat dengan dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut