Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panglima TNI Terbitkan 7 Instruksi Strategis Terkait Status Siaga 1 Prajurit
Advertisement . Scroll to see content

Kemhan Bakal Hukum Anggota TNI yang Todong Senpi di Tol Jagorawi

Senin, 19 September 2022 - 17:58:00 WIB
Kemhan Bakal Hukum Anggota TNI yang Todong Senpi di Tol Jagorawi
Penodongan senpi di Tol Jagorawi (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertahanan segera menghukum anggota TNI yang bertugas di Kemhan, yang viral menodongkan senjata api ke pengemudi Avanza di tol Jagorawi. Anggota tersebut bakal dikembalikan ke Mabes TNI.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan dan akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya," ujar Dahnil, Senin (19/9/2022).

"Proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes," tambahnya.

Sebelumnya, anggota TNI berinisial Kapten RS yang bertugas di Kemhan menodongkan senpi ke pengemudi Avanza di Tol Jagorawi, Minggu (18/9/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut