Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja, Diwarnai Ricuh
Advertisement . Scroll to see content

Kemlu: 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara, Tak Semua Jadi Korban

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:48:00 WIB
Kemlu: 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara, Tak Semua Jadi Korban
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Judha Nugraha. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan jumlah warga negara Indonesia (WNI) terlibat kasus penipuan online (online scam) terus meningkat tahun ke tahun. Sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI terjerat jaringan kejahatan tersebut di 10 negara, termasuk Kamboja.

“Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi yang awalnya hanya terjadi di Kamboja menyebar ke 9 negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Judha menegaskan, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan dan pemulangan bagi WNI yang menjadi korban, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan perlindungan, memastikan keselamatan warga negara kita, dan kemudian memulangkan. Namun, yang paling utama juga adalah melakukan langkah pencegahan. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, di situ ada pasal yang mengatur bahwa pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang dilarang oleh UU. Nah, ini yang perlu dipahami bersama,” kata Judha.

Judha menegaskan, dari ribuan kasus tersebut, tidak semua WNI tergolong sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian di antaranya sukarela bekerja sebagai scammer di luar negeri. 

“Dan kami dapat sampaikan bahwa tidak semuanya adalah korban TPPO. Artinya ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri, dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi. Artinya ini dilarang oleh undang-undang. Karena kenapa? Korban penipuan yang mereka lakukan itu adalah warga kita yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Judha, WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan bisa dijerat hukum di Indonesia. Namun, proses hukum baru bisa dilakukan setelah status korban atau pelaku ditentukan secara jelas. 

“Harusnya bisa (WNI pelaku online scam dijerat hukum Indonesia). Tapi sekali lagi, ya, kita harus bedakan mana yang betul-betul korban TPPO dan mana yang bukan. Kalau yang bukan dan kemudian ternyata dia secara sukarela memang melakukan penipuan, kalau di Indonesia warga kita melakukan penipuan sesama WNI, kan, kita lakukan penegakan hukum,” jelasnya.

Kemlu, kata Judha, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNI yang menjadi pelaku online scam, sekaligus memastikan penanganan bagi korban dilakukan secara manusiawi.

Judha mencontohkan, pada kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, aparat berhasil mengungkap adanya perekrut antar-WNI dalam jaringan penipuan daring tersebut.

“Pada saat dipulangkan, pada saat kita inapkan di Asrama Haji, selain kita lakukan pendalaman kasus per kasus mana yang korban, ternyata dari situ juga berdasarkan hasil penyelidikan polisi ada tersangka, yang mereka ditunjuk oleh sesama WNI yang kita pulangkan itu bahwa mereka lah perekrutnya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu menjadi bukti negara hadir tidak hanya dalam perlindungan, tapi juga penegakan hukum. 

“Itu bukti bahwa negara juga harus hadir, baik itu untuk perlindungan WNI namun juga hadir juga untuk penegakan hukum,” tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut