Kemlu Respons Desakan PBB soal Demo: Indonesia Lindungi HAM!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merespons desakan Kantor Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau OHCHR terkait dugaan pelanggaran HAM terkait demo yang berujung ricuh di berbagai daerah. Kemlu menegaskan Indonesia menyatakan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional.
“Kebebasan berekspresi serta kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan hak dasar yang diakui dan dijamin, baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Kemlu dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
Kemlu pun mengungkapkan pemerintah menyesalkan jatuhnya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi.
“Rasa duka mendalam disampaikan kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak," tutur Kemlu.
Kemlu juga menegaskan setiap aspirasi publik merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi. Negara pun berkewajiban untuk memastikan hak tersebut dapat disalurkan secara damai.
Kemlu mengungkapkan dalam menanggapi situasi di lapangan, aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM. Langkah-langkah yang ditempuh ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional.