Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Jamin Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon dan JKP

Sabtu, 01 Maret 2025 - 22:19:00 WIB
Kemnaker Jamin Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon dan JKP
11.000 buruh Sritex kena PHK. Kemanker pun menjamin pesangon dan JKP para buruh.(Foto: Dok. Sritex)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) menjamin pekerja PT Sritex Tbk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tercatat, pekerja Sritex yang terkena PHK mencapai 11.000 orang.

"Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," tutur dia.

Noel mengaku menyayangkan langkah kurator melakukan PHK tersebut. Namun, ia tetap menghormati keputusan para kurator.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut