Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Korlantas Gelar Operasi Zebra jelang Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Arus Balik Bisa Dikeluarkan dari Tol saat One Way, Ini Penjelasan Menhub

Sabtu, 07 Mei 2022 - 01:10:00 WIB
Kendaraan Arus Balik Bisa Dikeluarkan dari Tol saat One Way, Ini Penjelasan Menhub
Menhub Budi Karya Sumadi saat membuka jalur one way dari GT Kalikangkung Semarang. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan saat penerapan kebijakan One Way, para Kapolres dan pemilik kewenangan lainnya dapat melakukan dan bertindak sesuai dengan arahan Kakorlantas.

Menurutnya seperti pada saat one way, apabila load-nya (volume kendaraan) menjadi sangat luar, baik jalan di sekitar ataupun jalan yang sedang melakukan penerapan one way tidak diperbolehkan masuk jalan tol. 

"Atau sebaliknya apabila jalan one way di jalan tol itu padat karena suatu hal maka mereka yang ikut dalam one way itu dikeluarkan di beberapa kota di sekitar one way diantaranya seperti Pekalongan,” kata Budi, Jumat (6/5/2022).

Oleh karena itu, Menhub berharap diperlukan sosialisasi untuk disampaikan kepada Wali Kota, Dandim dan Kapolres di setiap Kabupaten atau kota agar masyarakat sadar bahwa ada tindakan yang akan dilakukan secara force majeure jika sesuatu terjadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut