Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : iCar Serahkan Mobil Listrik V23 Pro Plus Collector Series ke Pemilik Perdana di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan EV Kena Pajak, Produsen Otomotif Tunggu Langkah Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27:00 WIB
Kendaraan EV Kena Pajak, Produsen Otomotif Tunggu Langkah Pemerintah
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) bakal dikenakan pajak. (Foto: Dok iNews id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) bakal dikenakan pajak. Keputusan ini muncul di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih tidak stabil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026). Aturan ini menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Melalui regulasi ini, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan berbagai insentif kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, kedua komponen tersebut dibebaskan sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Adanya aturan baru ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik. Artinya, meskipun secara regulasi kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, jumlah yang dibayar bisa berbeda-beda, bahkan berpotensi nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Menanggapi hal tersebut, produsen otomotif mulai bersikap hati-hati dan menunggu implementasi lebih lanjut dari pemerintah. Salah satunya datang dari Chery Group Indonesia yang menaungi sejumlah merek kendaraan listrik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut