Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BPIP Sebut Proklamasi Kemerdekaan Mukjizat Bangsa Indonesia

Kamis, 24 September 2020 - 17:43:00 WIB
Kepala BPIP Sebut Proklamasi Kemerdekaan Mukjizat Bangsa Indonesia
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi saat membuka webinar "Analisis, Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan, dan Pemberian Rekomendasi Atas Kajian Regulasi Terhadap Nilai Dasar Pancasila Tahun Anggaran 2020", Kamis (24/9/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi membuka webinar yang digelar Kedeputian Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi pada Kamis (24/9/2020). Kegiatan ini bertajuk "Analisis, Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan, dan Pemberian Rekomendasi Atas Kajian Regulasi Terhadap Nilai Dasar Pancasila Tahun Anggaran 2020".

Dalam sambutannya, Yudian mengatakan masyarakat Indonesia harus mensyukuri kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Karena menurutnya kemerdekaan membuat bangsa Indonesia kian kuat.

"Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai salah satu mukjizat bangsa Indonesia setelah sumpah pemuda yang telah merintis persatuan bangsa Indonesia. Dengan kemerdekaan kita memiliki segala-galanya, proklamasi yang hanya 59 detik itu bisa mempersatukan Indonesia yang multikultur," kata Yudian.

Di depan para peneliti yang diundang, Yudian menjelaskan Pancasila merupakan sumber hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dia menuturkan setiap perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

"Pancasila sebagai sumber dari segala hukum bangsa Indonesia sehingga idealnya setiap peraturan perundang-undangan apapun jenisnya dalam materi muatannya harus memancarkan nilai-nilai pancasila. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ucap Yudian.

Kepala BPIP mendorong kajian, analisis, dan rekomendasi peraturan perundang-undang agar dilaksanakan secara baik melihat produk hukum sebagai produk politik seringkali belum menjadikan Pancasila menjadi landasan. Dia menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk menginventarisasi nilai-nilai dasar Pancasila dalam setiap materi muatan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut