Kepala BPIP Sebut Proklamasi Kemerdekaan Mukjizat Bangsa Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi membuka webinar yang digelar Kedeputian Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi pada Kamis (24/9/2020). Kegiatan ini bertajuk "Analisis, Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan, dan Pemberian Rekomendasi Atas Kajian Regulasi Terhadap Nilai Dasar Pancasila Tahun Anggaran 2020".
Dalam sambutannya, Yudian mengatakan masyarakat Indonesia harus mensyukuri kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Karena menurutnya kemerdekaan membuat bangsa Indonesia kian kuat.
"Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai salah satu mukjizat bangsa Indonesia setelah sumpah pemuda yang telah merintis persatuan bangsa Indonesia. Dengan kemerdekaan kita memiliki segala-galanya, proklamasi yang hanya 59 detik itu bisa mempersatukan Indonesia yang multikultur," kata Yudian.
Di depan para peneliti yang diundang, Yudian menjelaskan Pancasila merupakan sumber hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dia menuturkan setiap perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
"Pancasila sebagai sumber dari segala hukum bangsa Indonesia sehingga idealnya setiap peraturan perundang-undangan apapun jenisnya dalam materi muatannya harus memancarkan nilai-nilai pancasila. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ucap Yudian.
Kepala BPIP mendorong kajian, analisis, dan rekomendasi peraturan perundang-undang agar dilaksanakan secara baik melihat produk hukum sebagai produk politik seringkali belum menjadikan Pancasila menjadi landasan. Dia menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk menginventarisasi nilai-nilai dasar Pancasila dalam setiap materi muatan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (PLT) Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Ani Purwanti menyebut BPIP telah menganalisis 126 peraturan perundang-undangan oleh 42 Fakultas Hukum dan Syariah di Indonesia. Sebanyak 126 peraturan yang dianalisis terdiri dari 84 undang-undang dan 42 peraturan daerah.
"Tahun 2019 kami telah menganalisis 126 peraturan perundang-undangan bersama 42 fakultas hukum se-Indonesia. Ke-126 peraturan perundang-undangan terdiri dari 84 undang-undang dan 42 peraturan daerah," tutur Ani.
Webinar ini juga dihadiri 24 dekan dari 24 Fakultas Hukum dan Syariah PTN dan FH PTS serta Pusat Studi Pancasila UGM. Selain itu juga dihadiri para peneliti yang akan melaksanakan analisis dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terhadap nilai Pancasila tahun anggaran 2020.
Editor: Rizal Bomantama