Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kepala dan Perangkat Desa Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:36:00 WIB
Kepala dan Perangkat Desa Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang
Kepala Desa dan Perangkat Desa Kohod didenda Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut tangerang. (Foto: Dinas Penerangan TNI AL)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial A dan Perangkat Desa berinisial T jadi penanggung jawab terbentuknya pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Hal itu diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku Kepala Desa dan T sebagai perangkat desa," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat itu, Kamis (27/2/2025).

Sakti menjelaskan keduanya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp48 miliar. Menurutnya, besaran sanksi itu berdasarkan perhitungan luasan pagar laut yang telah dibangun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut