Kepala dan Perangkat Desa Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang
Kamis, 27 Februari 2025 - 16:36:00 WIB
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap dia.
Sementara itu, Sakti juga mengungkap kepala dan perangkat desa itu telah memberikan surat pernyataan bersedia membayar jumlah denda atas sanksi administratif.
Tak hanya itu, Sakti memastikan KKP masih bekerja sama bersama Bareskrim Polri terkait kasus pemagaran ini. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
Editor: Puti Aini Yasmin