Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lantik Ratusan Kepala Sekolah, Pramono Wanti-Wanti Jangan Ada Bullying
Advertisement . Scroll to see content

Kepsek Dukung Caleg Disanksi Jadi Staf TU Kecamatan, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN

Kamis, 26 Oktober 2023 - 21:00:00 WIB
Kepsek Dukung Caleg Disanksi Jadi Staf TU Kecamatan, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. (Foto: MPI/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas di Pemilu 2024. Pemberian sanksi tentu tidak akan main-main dijatuhkan.

Dia  menceritakan, ada sebuah kasus seorang ASN yang bertugas sebagai kepala sekolah yang memiliki kedekatan dengan salah satu peserta pemilu. Kemudian sang kepala sekolah pun berinisiatif membuat suatu pertemuan dengan guru-guru se-DKI Jakarta.

"Karena kepala sekolah ini kenal dekat dengan caleg, dia kontak, udah nggak apa-apa datang aja nanti guru-guru saya mau undang. Guru-guru diundang akhirnya, judulnya MGMP Matematika," kata Puadi di ruang Teater Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2024).

Ternyata, kata dia, sesampainya di sekolah bukan materi perihal persoalan matematika yang dibahas, tapi justru pemberian yang menggambarkan sosok caleg tersebut.

"Yang keluar sarung dimerekin, peci dimerekin, kemudian ada sajadah dimerekin," ujarnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Puadi mengatakan bahwa kepala Sekolah tersebut akhirnya dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga tersebut pun sudah mengeluarkan rekomendasinya.

"Kepala sekolahnya itu direkomendasikan oleh Komisi ASN menjadi staf TU di Kecamatan Palmerah, ini sekedar informasi saja," pungkasnya.

Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terjebak dalam peristiwa yang sama. Selain itu, Puadi meminta peserta pemilu bisa memahami rambu-rambu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Jadi ASN-nya kena, calegnya dicoret oleh KPU sebagaimana diatur di 285, karena ini udah inkrah berkekuatan hukum tetap ya, kampanye di tempat pendidikan," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut