Kerabat Prabowo Ramyadjie Priambodo Ditangkap, Begini Kronologinya
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone S7, 4 kerudung, 2 kartu ATM warna putih, 1 masker, 1 mesin ATM, dan 1 unit laptop.
Atas tindakannya itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengakui bahwa Ramyadjie merupakan kerabat Prabowo Subianto. "(Penangkapan RP) sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 11 Februari 2019," ujarnya.
Sementara itu Partai Gerindra memastikan Prabowo tidak terkait dengan kasus yang menjerat Ramyadjie. Partai berlambang kepala Garuda itu juga memastikan kasus tersebut bersifat pribadi.
"Ini murni masalah hukum, tidak ada hubungannya dengan BPN (Badan Pemenangan Nasional (BPN) maupun dengan Partai Gerindra," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada iNews.id saat dihubungi.
Editor: Zen Teguh