Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Beroperasi sejak 2010, Komnas HAM: Ada Ketakutan Bersuara

Kamis, 03 Maret 2022 - 12:53:00 WIB
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Beroperasi sejak 2010, Komnas HAM: Ada Ketakutan Bersuara
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan ada ketakutan bersuara dalam mengungkap kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Humas Komnas HAM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam membeberkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin angin merupakan bentuk kekuasaan oligarki yang membuat beberapa masyarakat takut untuk bersuara. Dia menegaskan hal itu membuat praktik tersebut berlangsung lama sejak tahun 2010. 

Anam menilai hambatan keterbukaan suara tidak hanya dialami oleh masyarakat, namun meliputi Komnas HAM dan para penegak hukum lainnya. 

"Saya kira Komnas HAM juga mengalami, teman kepolisian juga mengalami, hambatan tentang ketakutan bersuara," ujar Anam, Kamis (3/3/2022). 

Menurut Anam, meskipun kejadian tersebut telah dimulai dari tahun 2010, tapi dia mengklaim pengungkapan kasus kerangkeng manusia oleh Bupati langkat tidak terhitung lambat. 

"Saya kira tidak lambat. Kalau lihat koordinasi dan komunikasi kepolisian dan Komnas HAM tidak lambat," katanya. 

Hal itu, dia dasari dengan banyaknya peristiwa serta detail yang terjadi akibat apiknya permainan yang digerakan oleh Terbit Perangin. 

"Yang harus dilihat waktunya, 2010 sampai 2022 dengan berbagai peristiwa yg banyak kesaksian, detailnya banyak," ucap Anam.

Padahal menurut Anam, kasus mengerikan tersebut seharusnya bisa terungkap sejak Februari 2022. Namun, keterbatasan suara saksi akhirnya menjadi pemicu molornya kasus. 

"Kami sudah siap menyelesaikan laporan akhir, lambat laun beberapa keterangan saksi yg awalnya sulit kami dapatkan, terus bersuara. Akhirnya molor," tutur Anam. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengklaim kasus kerangkeng manusia yang dilakukan oleh Bupati Langkat merupakan bentuk oligarki atas berbagai sektor sekaligus.

"Apa yang kita sebut sebagai aktor-aktor oligarki lokal yang menguasai berbagai sektor bidang ekonomi, politik, ormas dan berbagai macam," ujar Taufan dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022). 

Taufan menjelaskan, dengan adanya kekuatan besar tersebut, disinyalir mampu mempermainkan tatanan sistem sehingga berpotensi lepas dari jeratan pelanggaran hukum apapun. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut