Kerangkeng Manusia di Langkat, Menko PMK Tak Yakin Bupati Seburuk Itu
JAKARTA, iNews.id- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengomentari dugaan kasus perbudakan di Langkat. Muhadjir tak yakin Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin memiliki tabiat seburuk itu.
Muhadjir menuturkan, penampakan kerangkeng di rumah Bupati Langkat memang terkesan tidak manusiawi. Dia mengaku telah melihatnya dari media massa.
"Tetapi hanya dengan hal itu tidak lah cukup dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi semacam praktik perbudakan," ucap Muhadjir kepada MNC Portal, Kamis (27/1/2022).
Berdasarkan bukti awal, kerangkeng tersebut ternyata berfungsi sebagai tempat rehabilitasi pelaku narkotika. Karena itulah Muhadjir merasa tak yakin perbuatan Bupati Langkat itu ditujukan untuk perbudakan modern.
"Saya tidak yakin sebagai seorang bupati, yang bersangkutan punya tabiat seburuk itu. Apalagi bukti awal menunjukkan bahwa di tempat itu juga berfungsi sebagai tempat untuk menangani dan memulihkan para pecandu narkoba," tuturnya.
Muhadjir ingin publik memisahkan temuan kerangkeng tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat Bupati Langkat nonaktif tersebut.
"Sebaiknya publik bisa memisahkan antara temuan tersebut dengan kasus tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat. Selanjutnya berikan kesempatan pihak yang berwajib untuk melakukan penyelidikan," kata dia.
Sebagai informasi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Dia sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Dirumhanya juga ditemukan kerangkeng manusia . Temuan tersebut diungkapkan pertama kali oleh Migrant Care. Mereka menyebut telah terjadi perbudakan sejumlah orang. Selain dikerangkeng, sejumlah orang tersebut disebut dipekerjakan di ladang sawit sang bupati.
Sementara itu, pihak Bupati Langkat menyatakan bahwa dua buah kerangkeng yang ada di rumahnya adalah tempat rehabilitasi bagi pelaku narkoba. Namun belakangan aparat penegak hukum menyatakan bahwa tempat tersebut tidak berizin.
Editor: Ainun Najib