Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Sampaikan Temuannya ke Menko Polhukam

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:58:00 WIB
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Sampaikan Temuannya ke Menko Polhukam
Pimpinan LPSK menyampaikan temuan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ke Menko Polhukam, Mahfud MD, Rabu (2/3/2022). (Foto: LPSK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (2/3/2022). Dalam pertemuan itu, LPSK menyampaikan sejumlah hal salah satunya perkembangan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan setidaknya ada tiga hal pokok yang disampaikan kepada Menko Polhukam.

“LPSK menyampaikan informasi kepada Kemenkopolhukam, temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada 18 Januari 2022 ketika KPK hendak melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum didapat informasi tentang tindak pidana dan tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut,” kata Edwin dikutip Kamis (3/3/2022).

Tiga poin yang disampaikan LPSK kepada Menko Polhukam Mahfud MD sebagai berikut:

1.  Mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir dengan banyaknya korban serta diduga kuat melibatkan banyak pihak, hendaknya Kemenkopolhukam dapat mendorong proses penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban.

2. Atas proses hukum yang berjalan, Kemenkopolhukam perlu mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, termasuk juga asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan. Dengan demikian segenap pihak yang terlibat diharap dapat diminta pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodir hak-hak korban khususnya saksi dan korban serta siapapun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.

“Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini,” ujar Edwin.

3. Kemenkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran dan menuntut hak sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Semua korban kerangkeng berhak atas restituti,” tutur Edwin.

Selain Edwin, turut hadir dalam pertemuan dengan Menko Polhukam yakni Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama para wakil ketua LPSK lainnya, seperti Achmadi dan Susilaningtias. Serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Dari investigasi dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan yaitu pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, pembatasan kunjungan, tidak diperbolehkannya membawa alat komunikasi, perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan serta mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi.

Selain itu, tim LPSK juga menemukan para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, ada dugaan pungutan, ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar, dugaan adanya kereng III (sel ketiga), adanya keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu, dan adanya keterlibatan oknum TNI.

“Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” tutur Edwin.

Temuan lain, adanya tim pemburu bagi mereka yang melarikan diri, hukuman badan, dan dugaan adanya kekerasan seksual terhadap mereka yang ditempatkan dalam kerangkeng.

LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban tidak hanya berakhir sebagai konsumsi publik. Namun peristiwa ini seharusnya berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut