Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa
Advertisement . Scroll to see content

Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi Koruptor

Sabtu, 03 Maret 2018 - 10:30:00 WIB
Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi Koruptor
Inspektorat Jenderal Kemendagri menandatangi perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung. (Foto: Kemendagri/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum menimbulkan prokontra. Perjanjian kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan kejaksaan dan kepolisian itu dinilai berpotensi menghambat pemberantasan korupsi.

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, perjanjian kerja sama koordinasi APIP dan aparat penegak hukum yang dilakukan Irjen Kemendagri, JAM Pidsus, dan Kabareskrim bukan untuk melindungi koruptor.

“Itu tidak dalam konteks melindungi koruptor, tidak melindungi orang yang menyalahgunakan kewenangannya,”  kata Tjahjo di Denpasar, Jumat malam (2/3/2018).

Diketahui, isi kesepakatan itu antara lain memuat koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat. Mendagri mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan pada 28 Februari 2018 itu tidak dalam konteks jika mengembalikan uang kerugian negara, maka kasusnya diputihkan atau diampuni.

Tujuan kerja sama itu, tutur dia, mengenai penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan, baik di Kemendagri maupun di daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut