Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi Koruptor
DENPASAR, iNews.id – Kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum menimbulkan prokontra. Perjanjian kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan kejaksaan dan kepolisian itu dinilai berpotensi menghambat pemberantasan korupsi.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, perjanjian kerja sama koordinasi APIP dan aparat penegak hukum yang dilakukan Irjen Kemendagri, JAM Pidsus, dan Kabareskrim bukan untuk melindungi koruptor.
“Itu tidak dalam konteks melindungi koruptor, tidak melindungi orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata Tjahjo di Denpasar, Jumat malam (2/3/2018).
Diketahui, isi kesepakatan itu antara lain memuat koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat. Mendagri mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan pada 28 Februari 2018 itu tidak dalam konteks jika mengembalikan uang kerugian negara, maka kasusnya diputihkan atau diampuni.
Tujuan kerja sama itu, tutur dia, mengenai penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan, baik di Kemendagri maupun di daerah.