Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi Koruptor
“Selama ini APIP tidak pernah bisa mampu menangkap. Mau menangkap, misalnya teman sendiri, apalagi menangkap atasannya. MoU itu sebenarnya merupakan amanah dari Pasal 385 UU 23/2014 tentang Pemda," kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.
Menurut dia, materi laporan pengaduan masyarakat akan dipelajari mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana. Selanjutnya kerja sama itu untuk memberikan batasan terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari materi pengaduan masyarakat.
"Dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria pelanggaran administrasi dari sebuah pengaduan masyarakat," kata mantan Ketua Fraksi PDIP DPR ini.
Kemudian Pasal 7 ayat 5 perjanjian kerja sama menyatakan apabila terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.
Tjahjo menuturkan perjanjian kerja sama itu mengatur koordinasi APIP dengan aparat penegak hukum dilakukan pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat, dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan.
"Hal yang sama apabila seseorang ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka tindak pidana tetap jalan terus, tidak dapat diklasifikasikan merupakan pelanggaran administrasi, meskipun telah mengembalikan keuangan negara," kata dia.
Editor: Azhar Azis