Kerja Sama Indonesia – Filipina, Yasonna Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Investasi
JAKARTA, iNews.id - Kerja sama Indonesia dan Filipina dinilai penting dalam mengatasi dampak ekonomi pandemivirus corona (Covid-19). Indonesia dan Filipina merupakan dua negara dengan kekuatan ekonomi besar di kawasan ASEAN.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam forum diskusi Phillipine Economic Outlook 2021 online, Kamis (25/3/2021). Dia mengatakan, kerja sama ekonomi Indonesia dan Filipina dua bulan pertama di tahun ini sangat menjanjikan.
Menurutnya, neraca perdagangan Indonesia dan Filipina terus naik selama Februari 2021 dengan peningkatan angka ekspor sebesar 8,6 persen dan impor sebesar 14,9 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Sebagai 2 negara dengan ekonomi terbesar se-ASEAN, kita perlu terus meningkatkan kerja sama bilateral demi menghadapi krisis yang akan timbul selama pandemi” ucapnya.
Dia menyampaikan, berdasarkan statistik dia optimistis Indonesia dan Filipina akan memiliki pertumbuhan ekonomi sangat menjanjikan di 2021. Optimisme kerja sama ekonomi bilateral dinilai semakin tinggi karena kini Indonesia telah memiliki UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hadirnya UU ini, kata dia investasi dari luar negeri dapat lebih mudah masuk sehingga tercipta lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
“Undang-Undang ini bertujuan mengatur regulasi dan menyederhanakan birokrasi demi menarik para investor untuk melakukan bisnis di Indonesia. Sebanyak 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga sudah diundangkan untuk mengefektifkan UU Cipta Kerja dalam membantu memulihkan kondisi ekonomi negara selama pandemi," katanya.
Dia menuturkan, kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Filipina telah terjalin lebih dari 70 tahun. Keduanya telah banyak memiliki kesepakatan kerja sama yang di berbagai sektor yang saling menguntungkan.
Terakhir, kata dia Agustus 2020 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Filipina telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) mengenai pertukaran informasi seputar investasi, seperti kebijakan, peraturan dan prosedur perizinan penanaman modal serta peluang potensial penanaman modal.
Dia menjelaskan, MoU ini juga bertujuan mempromosikan dan memfasilitasi investasi asing dari Filipina ke Indonesia dan sebaliknya serta meningkatkan kerja sama dalam melaksanakan pertemuan bisnis, seminar dan roadshow terkait.
“Kami akan terus mengupayakan dan memberikan pelayanan hukum agar dapat membuat proses investasi semakin efisien, serta meningkatkan kemudahan melakukan bisnis di Indonesia,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi