Keroyok Saksi Calon Pilkada Sampang hingga Tewas, 3 Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara
SAMPANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra, saksi calon kepala daerah pada Pilkada Sampang. Sidang putusan dipimpin Hakim Eliyas Eko Setyo yang digelar Senin (26/5/2025).
Tiga terdakwa yakni Fendi Sranum, Abd Rohman dan Moh Suaidi. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menimbang fakta-fakta persidangan, dengan ini memutuskan ketiga terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara," ujar Hakim Eko saat membacakan amar putusan, Senin (26/5/2025).
Majelis Hakim menyebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.
Menanggapi putusan vonis ini, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim.
JPU Suhartono mengatakan, pihaknya juga mengambil sikap serupa, menunggu keputusan akhir dari para terdakwa.
"Karena tiga terdakwa juga pikir-pikir, kami juga begitu. Kita lihat nanti apakah mereka akan mengajukan banding, maka kami juga akan lakukan," katanya.
Sementara itu, keluarga korban mengaku bersyukur atas proses hukum yang telah dijalankan. Trio Nanda Pangestu, adik korban, mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
“Sangat berterima kasih sekali karena telah mengadili pelaku pengeroyokan kakak saya,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw