Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu-satunya Korban Selamat Kisahkan Kengerian Kecelakaan Pesawat Air India Tewaskan 260 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kesimpulan KNKT: Pesawat Lion Air JT 610 Memang Tak Layak Terbang

Rabu, 28 November 2018 - 19:30:00 WIB
Kesimpulan KNKT: Pesawat Lion Air JT 610 Memang Tak Layak Terbang
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan laporan awal investigasi terkait kecelakan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Karawang pada Oktober lalu di Jakarta, Rabu (28/11/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan pesawat Boeing 737-8 MAX dengan nomor registrasi PK-LQP yang digunakan maskapai Lion Air tidak layak terbang. Pesawat dengan nomor penerbangan JT 610 itu mengalami kecelakaan dan jatuh Perairan Karawang, Jawa Barat, akhir Oktober lalu.

Kesimpulan tersebut disampaikan KNKT saat merilis laporan awal investigasi mereka di Jakarta, hari ini. Bahkan, KNKT menyatakan pesawat tidak layak terbang sejak satu hari sebelum terjadinya kecelakaan, di mana pada saat itu pesawat tersebut melayani rute penerbangan Denpasar Bali–Jakarta. Hasil investigasi KNKT ini sekaligus menepis pernyataan pihak maskapai Lion Air yang mengklaim pesawat itu layak terbang saat melayani rute Jakarta–Pangkal Pinang, Senin (29/10/2018).

“Menurut pandangan kami, yang terjadi, pesawat sudah tidak layak terbang. Menurut pendapat kami, penerbangan tidak seharunya dilanjutkan,” ujar Kepala Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Kapten Nurcahyo Utomo, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).


Mengenai tetap diperbolehkannya pesawat nahas itu terbang sehari sebelum kecelakaan, kata dia, itu terjadi lantaran adanya persetujuan izin terbang yang ditandatangani oleh release man (mekanik yang menyatakan layak atau tidaknya sebuah pesawat dapat beroperasi). Karena itulah, pilot pesawat pun memutuskan untuk tetap terbang dari Bali ke Jakarta.

“Enam kali tercatat di buku bahwa pesawat ini mengalami gangguan. Setiap kali mengalami gangguan, sudah diperbaiki dan sudah ditandatangani oleh release man, sehingga secara hukum pesawat layak terbang. Kemudian, pada penerbangan Denpasar–Jakarta, pesawat mengalami gangguan pada saat terbang, tapi pilot memutuskan untuk terus terbang hingga Jakarta,” kata Nurcahyo menjelaskan.

Dalam pemaparan laporan awal hasil investigasi hari ini, KNKT memberikan dua rekomendasi kepada Lion Air. Pertama, pihak maskapai diminta agar menjamin implementasi dari Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan dalam melakukan penerbangan. Kedua, Lion Air diminta menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut