Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU
Keempat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menjatuhkan Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, No.136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, No. 141-PKEDKPP/XII/2023.
Kelima, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan, bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat ketika memutus Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
Keenam, pembuktian di MK sama dengan pembuktian perdata, yaitu pembuktian formil.
“Ketujuh, Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No. 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait,” kata Firman.
Kedelapan, pihak terkait adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesembilan, nepotisme adalah pelanggaran hukum.
Kesepuluh, Presiden Jokowi melakukan banyak pembagian bantuan sosial selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Sosial.
Kesebelas, telah terjadi mobilisasi kepala desa selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan saksi Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, dan keterangan Saksi Bawaslu, Sakhroji.
Kedua belas, telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, termasuk permasalahan Sirekap, dalam bentuk adanya ruang manipulasi data, dan kemungkinan kesalahan data dalam Sirekap. Data yang disajikan Sirekap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Editor: Faieq Hidayat