Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah
Advertisement . Scroll to see content

Ketat, Polisi Wajibkan Rombongan Pakai Visa Haji untuk Masuk Kota Makkah

Kamis, 09 Mei 2024 - 08:40:00 WIB
Ketat, Polisi Wajibkan Rombongan Pakai Visa Haji untuk Masuk Kota Makkah
Polisi Arab Saudi memeriksa visa petugas haji di perbatasan Kota Makkah (Foto: Andryanto W)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta bagi siapa pun yang memasuki Kota Makkah tanpa izin haji. Aturan denda ini akan diberlakukan terhadap warga Saudi maupun asing mulai 2 hingga 20 Juni atau sampai pelaksanaan ibadah haji berakhir.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan denda tersebut diberlakukan kepada siapa saja yang tertangkap berada di Kota Makkah, Kawasan Pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji, dan pusat kendali keamanan sementara, tanpa izin sah. 

Sementara bagi pelanggar ekspatriat, hukuman ditambah dengan deportasi ke negara asal. Bukan hanya itu mereka dilarang masuk lagi Saudi sampai waktu yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu denda akan dilipatgandakan kepada pelaku sesuai jumlah pelanggaran yang dilakukan. Jika tertangkap untuk kali kedua, maka besaran denda menjadi dua kali lipat, demikian seterusnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut