Keterlaluan! Zarof Ricar Eks Pejabat MA Lapor LHKPN hanya Rp51 Miliar padahal Simpan Uang Rp1 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Penemuan uang senilai hampir Rp920 miliar dalam berbagai mata uang dan emas batangan 51 kilogram (kg) di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat penggeledahan rumahnya membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) kaget. Uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas itu diduga dari hasil perannya sebagai perantara atau makelar dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Adapun rincian uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, di antaranya 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 483.320 dolar Hong Kong, 71.200 euro dan Rp5.725.075.000.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya.
Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi. Dia juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan, ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara. Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang uang asing," katanya.
Meski menyimpan uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kg, Zarof Ricar ternyata hanya melaporkan sebagian dari hartanya. Dilansir dari situs resmi laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (26/10/2024), Zarof Ricar melaporkan harta kekayaan terakhir pada Maret 2022, di akhir dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan.
Adapun total harta yang dilaporkan Zarof Ricar sebesar Rp51,419 miliar. Dari jumlah tersebut, hartanya didominasi tanah dan bangunan senilai total Rp45,508 miliar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Kota Bandung, Cianjur, dan Denpasar.