Ketua DPD Apresiasi Keberhasilan Polri Gagalkan Hampir 20.000 Kasus Peredaran Narkoba
Pada April lalu, Polri juga menangkap jaringan narkoba dengan barang bukti sebesar 2,5 ton sabu. Sedangkan hingga Juni, tercatat peredaran 3,6 ton narkoba jenis sabu digagalkan.
“Perlu diingat, narkotika dapat merusak mental dan masa depan generasi muda kita. Selain itu juga, merusak ekonomi serta berdampak besar terhadap berbagai aspek lainnya,” ucap LaNyalla.
Namun, Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar Polri terus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait untuk memberantas narkoba, termasuk BNN. Apalagi, kata LaNyalla, di masa pandemi Covid-19 banyak celah yang digunakan pelaku jaringan narkotika untuk memasarkan dagangan mereka ke Indonesia.
“Baru kemarin saya mendengar dari Gubernur Kalbar, Bapak Sutarmidji yang mengeluhkan gampangnya pengedar narkoba masuk dari Malaysia karena kurangnya infrastruktur kita di perbatasan. Saya kira ini banyak terjadi di daerah lain,” sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.
Oleh karenanya, LaNyalla berharap pemerintah segera memperbaiki kekurangan yang diperlukan di daerah perbatasan. Sebab akibat minimnya sarana dan prasarana di pintu-pintu perbatasan, bandar narkoba internasional lebih leluasa mengedarkan narkotika ke dalam negeri.
“Saya juga mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba yang dapat saja terjadi di sekeliling kita dan mengancam anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Katakan tidak untuk narkoba,” tegas LaNyalla.
Dari 19.219 kasus peredaran narkoba yang berhasil digagalkan, Polri mendapati barang bukti terbanyak dari tembakau gorila, yaitu 34 ton. Sedangkan lainnya adalah 2,14 ton ganja, sabu 6,64 ton, heroin 73,4 gram, kokain 106,84 gram, dan ekstasi 239.227 butir.(*)
Editor: Faieq Hidayat