Ketua DPD Dukung Presiden Realisasi Penandatanganan 3 Kesepakatan dengan Singapura
Rabu, 05 Januari 2022 - 11:07:00 WIB
Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dirancang pada tahun 2007 dengan pola retroaktif atau berlaku surut selama 15 tahun.
Pemberlakuan azas retroaktif itu disebabkan berbagai hal. Salah satunya adalah banyak pelaku kejahatan di Indonesia pada masa lalu yang telah menjadi warga negara Singapura.
Namun sejak digagas, hingga hari ini Singapura dan Indonesia belum juga menemui titik temu untuk merealisasikan melalui penandatanganan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq