Ketua DPD LaNyalla Siap Tindak Lanjuti Laporan BPK
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan siap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LHP LKPP 2020 dan IHPS II Tahun 2020 disampaikan BPK dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar DPD, Kamis (24/6/2021).
Menurut LaNyalla, DPD akan mempelajari dan meninndaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan serta masukan dari BPK akan menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN,” ucap Senator dari Jawa Timur ini, Kamis (24/6/2021).
Dalam Sidang Paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD, Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin, LaNyalla meminta kepada seluruh anggota dan Alat Kelengkapan DPD untuk menjadikan laporan yang disampaikan Ketua BPK sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional.
"Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," ucapnya.
LaNyalla mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, pimpinan DPD menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Dan berdasarkan Pasal 212 ayat (4) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, pimpinan DPD menugaskan Komite IV untuk membahas hasil Pemeriksaan BPK tersebut.
“Selanjutnya berdasarkan Pasal 213 ayat (1) laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, pimpinan DPD meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Saat menyampaikan laporan, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan LKPP dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum (LKBUN).
"Selain itu, Opini Wajar Dengan Pengecualian juga diberikan kepada dua Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga," tuturnya di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen.
Dalam Sidang Paripurna tersebut, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan badan lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar, meliputi 1.956 (28 persen) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 2.026 (26 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar, serta 2.988 (43 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar.
Editor: Rizal Bomantama