Ketua DPD Minta BPJS Kesehatan Tak Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Naik Haji
SURABAYA, iNews.id - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritik keras kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan jadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK hingga syarat naik haji dan umroh. Syarat itu kabarnya akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
LaNyalla meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.
"Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Dan berulang kali saya sampaikan, pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi," kata LaNyalla, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat maka setiap orang harus mendaftar BPJS dan dikenakan iuran. Hal ini dinilai sangat tidak logis karena ada sebagian orang tidak mendaftar kepesertaan BPJS.
"Sebagian orang ketika sakit membayar sendiri pelayanan jasa kesehatan yang dibutuhkannya. Selain itu banyak kelompok masyarakat yang berkeberatan karena sedang tidak mampu bayar BPJS akibat terkena PHK, usahanya bangkrut dan masalah lainnya," paparnya.
Oleh karena itu, jika pemerintah memaksakan iuran BPJS bagi seluruh warga yang memerlukan SIM, STNK dan pengajuan lainnya, maka hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah.