Ketua DPD Minta Presidential Threshold Dihapus : Faktanya Negeri Ini Tak Kekurangan Pemimpin
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan pasangan capres dan cawapres dihapus. Menurut dia, ada tiga pertanyaan yang harus diijawab terkait presidential threshold.
Pertama, pertanyaaan tentang apakah pengaturan presidential threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah sesuai dengan konstitusi? Mengingat undang-undang wajib derivatif dari konstitusi.
Kedua, apakah pengaturan presidential threshold yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat? Mengingat lahirnya undang-undang juga bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Ketiga, apakah presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah?
"Yang pertama, apakah presidential threshold sesuai dengan konstitusi. Jawabnya adalah tidak. Dan ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi dari semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama," kata LaNyalla dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Jawaban pertanyaan kedua, dia mengatakan presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin.
"Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik," katanya.