Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Fraksi Partai Perindo Dina Masyusin Dukung Pelatihan Kerja Pemuda di Rawa Buaya: Banyak yang Kreatif
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPP Perindo Sebut RUU KIA untuk Lindungi Ibu dan Anak 

Selasa, 12 Juli 2022 - 21:35:00 WIB
Ketua DPP Perindo Sebut RUU KIA untuk Lindungi Ibu dan Anak 
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S. Langkun di Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Selasa (12/7/2022). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). RUU tersebut pun ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.

Yang menarik perhatian, terdapat ketentuan yang memperbolehkan ibu yang melahirkan cuti selama enam bulan. Diketahui, jumlah tersebut dua kali lebih lama dari yang saat ini berlaku, yakni tiga bulan.

Tak hanya itu, dalam RUU KIA juga diperbolehkan suami untuk cuti selama 40 hari untuk menemani istrinya yang baru saja melahirkan. DPR mendorong dua hal tersebut sebagai upaya menjamin generasi penerus bangsa untuk memiliki tumbuh kembang yang baik.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S. Langkun menyatakan setuju dengan RUU KIA. Menurutnya, dari nama RUU yang dimaksud terdapat hal yang penting bagi ibu dan anak. 

"Ini bicara soal judulnya deh, sebelum ngomongin cuti ibu melahirkan dan lain sebagainya, sebenarnya ini esensinya apa sih? Ini untuk melindungi ibu dan anak, jadi sebenarnya itu yang kemudian disasar," kata Tama saat menjadi narasumber di Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Selasa (12/7/2022).

Dia menyebutkan data tentang kondisi stunting di Indonesia. Menurut data, saat ini Indonesia menduduki posisi kelima sebagai negara yang memiliki stunting yang tinggi.

"Kalau bicara angka juga, dari 100.000 ibu yang melahirkan, itu 300-nya meninggal," ucap Tama.

Pria yang menjadi Juru Bicara Nasional Partai Perindo itu melanjutkan, RUU KIA menjadi salah satu solusi terhadap dua permasalahan di atas. Menurut dia, dengan adanya RUU KIA dijelaskan secara rinci mengatur bagaimana hak seorang ibu yang baru saja melahirkan anaknya.

"Jadi mulai ngomongin ibu yang bekerja itu gimana haknya, terus gimana ibu yang melahirkan gimana akses kesehatannya, terus kemudian kalau anak itu gimana haknya, termasuk suami gimana tanggung jawabnya, termasuk keluarga juga," ujarnya.

Sebagai informasi, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 siang ini, Kamis (30/6/2022).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut