Ketua DPR: Cegah dan Hapus Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan
Puan juga menyoroti hasil Survei Nasional Koalisi Ruang Publik pada 2019 yang menyatakan lebih dari 50 persen orang sekitar tidak melakukan intervensi ketika terjadi pelecehan seksual.
“Maka saatnya kita harus lebih peduli, bahwa sekecil apapun bentuk pelecehan, hal itu tetap merupakan kekerasan yang seharusnya tidak didapatkan, khususnya bagi kaum perempuan. Ingatkan dan jika memang keterlaluan, laporkan apabila melihat adanya peristiwa pelecehan,” ujar mantan Menko PMK itu.
Puan juga mengingatkan masih tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dia menegaskan komitmen DPR untuk mencegah dan menghapuskan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk bagi perempuan, melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diupayakan dapat segera disahkan.
“Mari kita bersama memperjuangkan agar RUU TPKS bisa segera selesai. DPR percaya bahwa semua rakyat Indonesia, khususnya perempuan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Puan.
Puan pun meminta kepada seluruh perempuan di Indonesia yang mendapat bentuk kekerasan atau pelecehan untuk tidak takut bersuara. Menurutnya, banyak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dilaporkan karena korban merasa takut atau malu.
“Segera cari bantuan baik kepada teman, keluarga, atau pihak berwajib bila mendapatkan pelecehan. Saat ini juga banyak elemen masyarakat yang berfokus membantu korban-korban kekerasan, maka tidak perlu takut untuk melapor atau meminta bantuan,” ujarnya.