Ketua DPR Dorong KLHK Bentuk Gugus Tugas Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khusus di setiap daerah. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) gugus tugas itu menerapkan upaya dan langkah-langkah preventif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dia mengatakan, potensi karhutla yang nyaris menjadi rutinitas di Indonesia mestinya bisa diperkecil dengan upaya preventif dan efektif. Upaya dan langkah preventif diyakini bisa direalisasikan jika ada kemauan baik dan kesungguhan dari semua pihak.
"Jika saja dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh, Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2004 bisa mencegah atau meminimalkan potensi karhutla," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Minggu (22/9/2019).
Menurutnya, PP tersebut memberikan wewenang kepada sejumlah pihak terkait pada tingkat daerah untuk menjaga atau melindungi hutan dari aksi perusakan atau pembakaran hutan untuk tujuan apa pun. PP itu menjadi pijakan hukum untuk membangun sistem atau mekanisme kerja bersifat preventif.
"Terpenting adalah kemauan semua pemerintah daerah untuk peduli pada hutan. Dengan peduli, pemerintah daerah bisa menggerakkan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat untuk mencegah aksi pembakaran atau perusakan hutan," ucapnya.
Kementerian LHK diharapkan mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah yang tupoksinya melakukan atau menerapkan langkah preventif mencegah karhutla. Kekuatan gugus tugas seperti ini dinilai sangat ideal jika bersumber dari sinergi antara aparatur sipil pusat dan daerah, TNI/Polri serta masyarakat adat dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Selain mencegah perusakan atau pembakaran oleh manusia, sangat penting bagi gugus tugas seperti ini juga berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim kering atau panas. Gugus tugas ini patut dilengkapi peralatan memadai agar mampu responsif pada saat dibutuhkan.
"Di mana saja wilayah yang memerlukan penguatan gugus tugas seperti itu bisa dipetakan berdasarkan catatan historis kasus Karhutla dan perilaku serta kecenderungan masyarakat setempat," katanya.
Editor: Kurnia Illahi