Pemerintah Diminta Tegas terhadap Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta menindak tegas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selama ini pemerintah dinilai belum maksimal mengatasi persoalan karhutla.
Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Irwan mengatakan, dampak karhutla di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan semakin meluas. Mulai dari korban jiwa, gangguan ispa termasuk kerugian hutan berikut biodiversity-nya.
"Dari pemerintah pusat dan daerah seperti ada putus koordinasi. Keseriusan pemerintah daerah juga patut dipertanyakan untuk mencegah karhutla termasuk biaya pencegahan dan pemadamannya," ujar Iwan dalam keterangan pers yang diterima iNews.id, Senin (16/9/2019).
Dia menilai, karhutla bisa terjadi karena perbuatan korporasi ataupun dari masyarakat. Karhutla biasanya banyak terjadi di areal hutan tanaman industri, kebun sawit, lahan gambut, ladang berpindah, hutan maupun lahan yang ada singkapan batu bara di permukaan atau di dalam tanah.
Anggota DPR terpilih asal Kalimantan Timur ini mengingatkan, membakar hutan, kebun dan lahan dengan sengaja melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3. Pasal tersebut menyebutkan, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.