Ketua DPR: Kekerasan Seksual terhadap Anak Pelanggaran HAM yang Tak Dapat Ditoleransi
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah memperketat pengawasan menyusul banyaknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Ia menekankan, rentetan kekerasan seksual yang banyak melibatkan tenaga pengajar harus menjadi prioritas.
"Kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Untuk itu pemerintah harus memperketat pengawasan di setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan," kata Puan di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sudah terjadi 15 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 124 anak dan remaja untuk periode Januari-April 2023 saja. Sebanyak 46,67 persen terjadi di jenjang sekolah dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), kemudian 13,33 persen di jenjang SMP, lalu 7,67 persen terjadi di SMK, dan 33,33 persen di Pondok Pesantren (Ponpes).
Untuk pelaku, FSGI membeberkan bahwa 40 persen dilakukan oleh guru atau ustaz, 33 persen pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, 20 persen kepala sekolah dan 6,67 persen adalah penjaga sekolah di mana seluruh pelakunya adalah laki-laki.
Oleh sebab itu, Puan mengingatkan pemerintah dan lembaga pendidikan untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta catatan perilaku tenaga pendidik, khususnya di sekolah berasrama.
"Dengan melakukan pengawasan secara berkala, pemerintah melakukan upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan tenaga pendidik," katanya.