Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Faskes yang Akali Harga Tes PCR
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR, Puan Maharani meminta pemerintah menindak tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang mengakali harga tes polymerase chain reaction (PCR). Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR.
Puan Maharani menjelaskan ada sejumlah rumah sakit, klinik, dan laboratorium dilaporkan mengakali harga tes PCR dengan berbagai cara.
“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus covid-19. Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Puan Maharani, Sabtu (21/8/2021).
Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021). Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Pulau Jawa-Bali berkisar Rp495.000 dan luar Pulau Jawa-Bali Rp525.000.
Hanya saja sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium hingga layanan hasil instan.
Puan Maharani meminta pemerintah tegas dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut.
“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Kemenkes harus menindak tegas bukan hanya menegur faskes ini,” kata Puan Maharani.