Ketua DPR Minta Pindah Rumah Sakit, KPK Tunggu Surat Resmi
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya pernah meminta menjalani pemeriksaan rutin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pengajuan resmi melalui surat secara tertulis.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengabulkan permintaan Setya Novanto meskipun sudah mengirimkan surat. Menurutnya, KPK perlu mengkaji lebih dahulu surat yang diajukan nanti.
"Permintaan itu paling tidak harus resmi, pakai surat," ujar Priharsa di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Dia mengungkapkan, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), KPK masih terus berkoordinasi dan konsultasi dengan beberapa dokter yang pernah menangani Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Kalau telah dikirimkan, kita perlu cek lagi apakah benar ada surat permintaan itu," ucapnya.
Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi pernah meminta KPK memindahkan pemeriksaan kesehatan kliennya ke RSPAD atau RS Mitra Jatinegara. Alasannya, kedua RS tersebut lebih berpengalaman menangani Setya Novanto karena memiliki rekam medis kliennya.
Setya Novanto sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setya Novanto masih menjalani pemeriksaan kesehatan rutin oleh tim dokter RSCM selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Editor: Kurnia Illahi