Ketua DPR: RUU KIA Wajibkan Negara Beri Bantuan Gizi bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu
Bantuan dan santunan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI), dan makanan tambahan. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis, dan/atau pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.
“Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan,” tutur Puan.
Lewat RUU KIA, pemerintah wajib merumuskan perencanaan serta melaksanakan kebijakan, dan program Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD, termasuk pada program pemenuhan gizi.
Dengan adanya RUU KIA, Puan berharap kebutuhan nutrisi Ibu dan anak dapat lebih terjamin. RUU KIA juga diharapkan dapat menurunkan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia.
“Ketika ibu dan anak sejahtera, generasi Indonesia pasti akan berkualitas. RUU KIA dibutuhkan dalam menyambut generasi emas Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Puan mengatakan RUU KIA mengatur pelibatan keluarga dalam pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak yang meliputi pemenuhan hak dasar keluarga, khususnya kebutuhan dasar ibu dan anak secara layak. Kemudian pembentukan tempat tinggal keluarga ramah anak, perlindungan ibu dan anak dari kerentanan keluarga serta dukungan terhadap pemenuhan KIA.
“Kemampuan keluarga tersebut dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemda dengan memperkuat dan memberikan dukungan pembangunan keluarga sejahtera,” tutur Puan.
Editor: Rizal Bomantama