Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Lebih Mirip UU Baru: 50 Persen Substansi Berubah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Salah satu sorotan utama berkaitan dengan tidak dicantumkannya kata independen dalam definisi Komnas HAM serta hilangnya klausul yang mengatur rekomendasi lembaga tersebut bersifat mengikat secara hukum.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, perubahan dalam RUU HAM tidak lagi sekadar revisi, melainkan lebih menyerupai penggantian undang-undang lama. Hal ini karena lebih dari 50 persen substansi dalam rancangan tersebut mengalami perubahan.
"Revisi undang-undang ini sesungguhnya bukan revisi, tetapi lebih kepada penggantian karena lebih dari 50 persen substansi yang ada di dalam RUU ini diubah, mulai dari kelembagaan, substansi hukum, dan lain-lain," ujar Anis seusai menghadiri diskusi publik mengenai RUU HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Salah satu persoalan yang disoroti Komnas HAM terdapat dalam draf RUU HAM tertanggal 23 September 2026. Anis menjelaskan, pada bagian definisi, Komnas HAM hanya disebut sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pemajuan dan perlindungan HAM, tanpa mencantumkan kata "independen".
Padahal, sifat independen Komnas HAM telah disebutkan dalam Pasal 67 draf tersebut. Namun, menurut Anis, tidak dicantumkannya independensi dalam bagian definisi berpotensi melemahkan kedudukan hukum atau legal standing lembaga tersebut.
"Tentu ini memiliki kedudukan yang kurang kuat. Meskipun di Pasal 67 disebut bersifat independen, tetapi sejak di definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen. Tentu nanti kami akan memberikan catatan itu kepada DPR," jelasnya.
Selain persoalan independensi, Komnas HAM juga menyoroti hilangnya klausul mengenai sifat mengikat secara hukum dari rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut.
Berdasarkan draf per 23 September 2026, sifat mengikat secara hukum hanya berlaku terhadap hasil mediasi. Sementara itu, hasil pemantauan dan kajian Komnas HAM tidak lagi memiliki daya ikat hukum.
Anis menilai, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena tingkat kepatuhan pihak-pihak terkait terhadap rekomendasi Komnas HAM selama 34 tahun terakhir masih sangat rendah. Menurutnya, keterbatasan sistem hukum membuat rekomendasi lembaga tersebut kerap diabaikan.
"Selama 34 tahun Komnas HAM ada, kita punya kelemahan karena rekomendasi diabaikan oleh banyak pihak. Rendahnya kepatuhan berdampak pada impunitas dan ketidakadilan bagi korban," kata Anis.
Dia mengungkapkan, klausul yang mengatur rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara hukum sempat dimasukkan pada tahap awal harmonisasi. Namun, ketentuan tersebut belakangan dihilangkan dari draf yang dipelajari Komnas HAM.
"Ini tentu sangat fatal untuk Komnas HAM ke depan. Catatan ini perlu menjadi atensi bagi pemerintah dan DPR," tegasnya.
Di sisi lain, Anis mengungkapkan Komnas HAM hingga kini belum menerima draf resmi RUU HAM dari pemerintah meski pun telah mengirimkan surat permohonan secara resmi.
"Secara resmi Komnas HAM sudah meminta dokumen RUU kepada Kementerian HAM, tetapi memang sampai hari ini permohonan resmi kami belum dibalas dengan RUU terbaru. Naskah yang kami pelajari saat ini didapat dari sumber tidak resmi," pungkas Anis.
Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal proses pembentukan RUU HAM dan menyampaikan seluruh catatan kritis tersebut kepada DPR saat proses penyerahan Surat Presiden (Surpres) berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah memutuskan merombak menyeluruh atau mengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang telah berlaku lebih dari 27 tahun.
Pemerintah memandang penegakan, penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan yang harus dibenahi. Menurut Yusril, pembaruan ini bukan sekadar revisi parsial, melainkan penyusunan rancangan undang-undang pengganti yang komprehensif.
Langkah ini disebut diambil agar payung hukum HAM nasional mampu menjawab tantangan zaman yang kian dinamis, termasuk perkembangan teknologi informasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga isu pelik terkait perlindungan data pribadi yang kerap berada di luar kontrol.
"Sebagian kita mungkin bertanya mengapa pemerintah memilih mengganti undang-undang dan tidak cukup mengubah sebagian dari pasalnya? Ini pertanyaan yang wajar dikemukakan. Di antara pilihan-pilihan itu, kita memutuskan untuk melakukan pergantian, artinya merevisi secara total dan menyeluruh," ujar Yusril di Komnas HAM, Selasa (27/10/2026).
Dia menjelaskan, draf rancangan UU tersebut disusun Kementerian HAM sebagai pemprakarsa dan telah melalui proses pengharmonisasian di Kementerian Hukum, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Yusril menegaskan, sebagai bagian dari pemerintah, posisinya difokuskan untuk memastikan kebijakan di bidang hukum dan HAM berjalan selaras dengan sektor lain serta siap diaplikasikan secara efektif di lapangan.
Yusril menyadari, perumusan UU yang mengatur batas kekuasaan penyelenggara negara ini tidak akan luput dari perdebatan dan perbedaan pandangan, baik di internal pemerintah maupun dari kalangan masyarakat sipil. Pemerintah, kata dia, akan menerima dan mendengarkan berbagai catatan kritis tersebut.
Dia menilai, perbedaan pendapat dan pertanyaan dari masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap proses yang berjalan, melainkan bukti bahwa publik memandang perumusan UU HAM ini sebagai hal yang krusial bagi situasi bangsa saat ini.
"Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang, selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan bersama, adalah tanda bahwa kita menanggapi perumusan undang-undang HAM ini sangat-sangat penting dalam situasi sekarang ini," katanya.
Editor: Rizky Agustian