Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:59:00 WIB
Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti draf RUU HAM yang dinilai menghilangkan penegasan independensi lembaga dan daya ikat hukum rekomendasi Komnas HAM. (Foto: iNews/Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang dinilai berpotensi melemahkan independensi lembaga dan menghilangkan daya ikat hukum rekomendasinya. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta pemerintah dan DPR RI memperhatikan sejumlah catatan kritis sebelum pembahasan aturan tersebut berlanjut.

Anis mengatakan, perubahan substansi dalam draf RUU HAM mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, menurutnya, penyusunan aturan tersebut lebih tepat disebut sebagai penggantian undang-undang lama daripada sekadar revisi.

Pernyataan itu disampaikan Anis seusai menghadiri diskusi publik mengenai RUU HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ketua Komisi XIII DPR RI, serta perwakilan sejumlah lembaga negara. Anis hadir bersama dua Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dan Gatot Ristanto.

"Revisi undang-undang ini sesungguhnya bukan revisi, tetapi lebih kepada penggantian karena lebih dari 50 persen substansi yang ada di dalam RUU ini diubah, mulai dari kelembagaan, substansi hukum, dan lain-lain," ujar Anis Hidayah kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Komnas HAM Nilai Independensi Lembaga Terancam

Salah satu catatan Komnas HAM berkaitan dengan definisi kelembagaan dalam draf RUU HAM tertanggal 23 September. Anis menyebut definisi Komnas HAM hanya mencantumkan lembaga negara yang bertugas melakukan pemajuan dan perlindungan HAM, tanpa menyertakan kata "independen".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut