Ketua KPK soal Eks Wamenaker Noel Klaim Tak Kena OTT: Bantahan Hak Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang mengklaim tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Apa katanya?
Setyo tak mempermasalahkan klaim Noel tersebut. Dia mengatakan setiap tersangka berhak menyampaikan bantahan.
"Bantahan itu hak tersangka," kata Setyo saat dihubungi iNews.id, Minggu (24/8/2025).
Menurut dia, penyidik KPK akan terus mengumpulkan keterangan maupun alat bukti terkait kasus tersebut. Hal itu demi membuktikan dugaan pemerasan yang melibatkan Noel.
"Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Noel membantah tertangkap dalam OTT KPK di Jakarta pada 20-21 Agustus 2025.
Hal itu ia sampaikan seusai dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dia juga membantah terlibat kasus dugaan pemerasan. Pun, dia mengklaim tersangka lain juga tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain.
Noel diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu.
Editor: Rizky Agustian