Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Tak Khawatir KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor : Kita Punya UU Tersendiri

Kamis, 08 Desember 2022 - 09:49:00 WIB
Ketua KPK Tak Khawatir KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor : Kita Punya UU Tersendiri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut KPK mempunyai UU sendiri. (Foto: KPK).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-undang. Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Adapun, berikut bunyi Pasal 603 KUHP terbaru :

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI." 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut