Wamenko Kumham Imipas Ungkap Perubahan Besar di KUHP Baru, Apa saja?
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan mendasar dalam penegakan hukum. Pendekatan tersebut kini lebih menitikberatkan pada keadilan substantif, kemanusiaan dan pemulihan.
Dalam sebuah diskusi publik, Otto menjelaskan salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah membangun sistem hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia serta perkembangan masyarakat saat ini.
Dia menilai paradigma lama yang lebih menitikberatkan pada penghukuman semata perlu ditinggalkan. Sebagai gantinya, penegakan hukum diarahkan pada pendekatan yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Perubahan terbesar dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma. Jika sebelumnya hukum pidana lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan, kini pendekatannya bergeser menjadi korektif, rehabilitatif dan restoratif,” ujar Otto dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/8/2026).
Otto menjelaskan pendekatan korektif bertujuan mendorong pelaku tindak pidana menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri. Sementara itu, pendekatan rehabilitatif diarahkan untuk memastikan pelaku dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah menjalani proses hukum.