Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Kasus Suap, Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,73 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Ungkap 3 Indikator Pejabat Negara Patuh dan Taat Laporkan Harta

Selasa, 07 September 2021 - 11:13:00 WIB
Ketua KPK Ungkap 3 Indikator Pejabat Negara Patuh dan Taat Laporkan Harta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara/Aditya Pradana).
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa para penyelenggara negara memang diwajibkan untuk patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan. Kedua, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara juga diukur dalam membuat laporan harta kekayaan selama menduduki jabatan publik.

"Kalau Anggota DPR RI, DPRD, Bupati, Gubernur, Wali Kota, menduduki jabatan politiknya selama lima tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan," katanya.

Terakhir, para penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya di akhir masa jabatannya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut