Ketua KPU Hasyim Asy'ari segera Disidang DKPP terkait Dugaan Asusila
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menyidangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila. Persidangan akan dimulai akhir bulan Mei.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, saat ini sebanyak 90 perkara akan masuk ke persidangan. Perkara Hasyim ini akan diprioritaskan terlebih dahulu oleh DKPP karena menyita perhatian publik.
"Jadi kalau kita urut ya agak lama, jadi agak prioritas memang. Akan kita sidangkan akhir Mei ini. Tanggalnya berapa belum kita tetapkan. Jadi masih menunggu nanti penjadwalan yang lain di bagian persidangan," kata Heddy.
Dia menambahkan, karena kasus ini menyangkut dugaan asusila maka persidangan rencananya akan digelar secara tertutup.
"Teman-teman sekalian, kalau menyangkut perkara dugaan asusila itu biasanya sidang memang dilakukan tertutup. Karena biasanya perbuatan asusila itu juga dilakukan tertutup, kalau terbuka namanya perbuatan susila," sambungnya.
Sebelumnya, laporan ini dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI). Hasyim dilaporkan karena diduga membina hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri.
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)
Dia mengatakan, tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai Ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," kata Aristo.
Editor: Reza Fajri