Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU: Saya Tak Pernah Menghubungi Harun Masiku

Kamis, 16 Januari 2020 - 14:24:00 WIB
Ketua KPU: Saya Tak Pernah Menghubungi Harun Masiku
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (16/1/2020) kemarin telah menjalani sidang etik bersama DKPP dan Bawaslu kemarin terkait pusaran kasus suap yang menyeretnya bersama politikus PDIP Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, Wahyu sempat menyebut-nyebut nama Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting Manik.

Namun, Arief Budiman menegaskan, sebagai ketua KPU, dia tidak pernah menghubungi Harun Masiku soal pergantian antarwaktu (PAW) yang akhirnya menjerat Wahyu itu. “Enggak, saya enggak pernah menghubungi orang per orang,” kata Arief Budiman di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Arief juga tidak ingat apakah Wahyu Setiawan pernah mengatakan menyuruhnya menghubungi langsung Harun Masiku soal PAW tersebut. “Saya tentu lupa ya, karena setiap hari kita tentu bicara banyak kalimat, banyak kata. Tetapi yang jelas, saya ingat kira-kira substansinya (perkataan Wahyu) itu kalau ada surat, sudahlah kita cepat-cepat balas,” tuturnya.

Menurut dia, tidak ada pembahasan spesifikasi dalam menjawab surat permohonan PAW tersebut. Itu kerena pada permohonan sebelumnya KPU telah memutuskan tidak bisa mengabulkan permohonan serupa karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, bukan hal yang harus dibahas lagi detail begitu. Sebetulnya surat ini sudah kita siapkan jawabannya (karena permintaan sebelumnya juga tidak dikabulkan),” ujarnya.

Pada sidang DKPP kemarin, Wahyu mengatakan sempat meminta Ketua KPU Arief Budiman untuk menghubungi Harun Masiku. Wahyu meminta Arief untuk menjelaskan bahwa permohonan PAW yang disampaikan PDIP untuk Harun tidak bisa dikabulkan.

Pada sidang tersebut, DKPP memeriksa Wahyu untuk menindaklanjuti aduan Bawaslu yang menilai Wahyu telah melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut